Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda