Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Imbalan (Fee). (3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/ atau gas bumi.
Koreksi Anda