Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Imbalan (Fee).
(3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/ atau gas bumi.
Koreksi Anda
