Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyampaikan tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;
c. nilai kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
(2) Untuk menyampaikan tagihan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor;
b. nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
c. nilai kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
dan/atau
d. nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
Koreksi Anda
