Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor. (2) Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
Koreksi Anda