Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
