Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah. (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan dari daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah tidak memberikan pertimbangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id