Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri
c.q.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan dari daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah tidak memberikan pertimbangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah.
Koreksi Anda
