Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan persetujuan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dengan disertai kelengkapan data yang memuat alasan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD.
b. Permohonan persetujuan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD diajukan setelah adanya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
c. Persetujuan melebihi Batas Maksimal Defisit APBD merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Pinjaman Daerah bagi daerah yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
