Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui; dan
b. Terpenuhinya persyaratan peruntukan pinjaman, jumlah kewajiban pinjaman dan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
