Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap lahan yang belum digunakan sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dapat dioptimalkan penggunaannya dengan tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda