Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Air Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan sebesar tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) ditambah dengan profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari tarif air bersih PAM Jaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
