Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id