Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Tanah; b. Tarif Layanan Bangunan; c. Tarif Layanan Media Luar Ruang; d. Tarif Layanan Golf dan Driving Range; e. Tarif Layanan Administrasi Pertanahan; dan f. Tarif Layanan Air Bersih.
Koreksi Anda