Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Tanah;
b. Tarif Layanan Bangunan;
c. Tarif Layanan Media Luar Ruang;
d. Tarif Layanan Golf dan Driving Range;
e. Tarif Layanan Administrasi Pertanahan; dan
f. Tarif Layanan Air Bersih.
Koreksi Anda
