Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun; b. ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id