Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa Pembangunan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTR dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada Koperasi atau Kelompok Tani Hutan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing). (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha dalam tanaman hutan dan kesejahteraan anggotanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id