Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke badan usaha berbentuk badan hukum paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit ditambah 4% (empat persen) per tahun atau paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen) per tahun;
b. ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.
Koreksi Anda
