Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTI dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada badan usaha berbentuk badan hukum menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).
(2) Badan usaha berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan perusahaan patungan BUMN dengan BUMS/koperasi yang bergerak di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
