Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI);
b. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan
c. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR).
Koreksi Anda
