Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI); b. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan c. Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id