Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda