Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN mengajukan kebutuhan dana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk kebutuhan transfer DAU bulan September pada tanggal 24 Agustus 2011 dengan menggunakan Aplikasi e-kirana. (2) BO I memindahbukukan/mentransfer DAU ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 25 Agustus 2011.
Koreksi Anda