Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
(1) KPPN mengajukan kebutuhan dana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk kebutuhan transfer DAU bulan September pada tanggal 24 Agustus 2011 dengan menggunakan Aplikasi e-kirana.
(2) BO I memindahbukukan/mentransfer DAU ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 25 Agustus 2011.
Koreksi Anda
