Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transfer DAU bulan September 2011 dalam rangka pembayaran gaji PNS Daerah bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan SPM-LS ke KPPN Jakarta II paling lambat tanggal 22 Agustus 2011. b. Atas dasar SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D yang diberi tanggal 25 Agustus 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id