Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
Transfer DAU bulan September 2011 dalam rangka pembayaran gaji PNS Daerah bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan SPM-LS ke KPPN Jakarta II paling lambat tanggal 22 Agustus 2011.
b. Atas dasar SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D yang diberi tanggal 25 Agustus 2011.
Koreksi Anda
