Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
Untuk keperluan penerbitan SP2D belanja pensiun bulan September 2011, KPPN Jakarta II mengajukan kebutuhan dana belanja pensiun untuk dana tanggal 22 Agustus 2011 melalui Aplikasi e-kirana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
