Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
(1) KPPN menerbitkan surat perintah transfer pemindahbukuan dana dari BO I ke BO II/kantor pos untuk pembayaran gaji induk bulan September 2011 pada tanggal 25 Agustus 2011.
(2) Bank Operasional II/kantor pos memindahbukukan/ mentransfer pembayaran gaji induk bulan September 2011 ke rekening yang berhak paling lambat tanggal 26 Agustus 2011.
Koreksi Anda
