Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
(1) KPPN mengajukan kebutuhan dana untuk pembayaran gaji induk bulan September 2011 pada tanggal 24 Agustus 2011 untuk dana awal tanggal 25 Agustus 2011 melalui Aplikasi e-kirana kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana yang diajukan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan dropping dana untuk pembayaran gaji induk bulan September 2011 melalui RPKBUNP pada tanggal 25 Agustus 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
