Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, KPPN menerbitkan SP2D gaji induk bulan September 2011 paling lambat tanggal 24 Agustus 2011.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanggal 26 Agustus
2011.
Koreksi Anda
