Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian kewajiban pemerintah dalam rangka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id