Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah. b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari: 1) Domestic Market Obligation (DMO) Fee; 2) Underlifting KKKS; 3) Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; 4) Imbalan penjual minyak dan gas bumi; dan 5) Kewajiban lainnya. 2. Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara. 3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara. 4. Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara. 3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id