Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf b diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
