Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah yang melampaui indikatif batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran untuk menurunkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
