Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah yang melampaui indikatif batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran untuk menurunkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id