Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank, persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan diberikan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. (4) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e secara lengkap. (5) Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (6) Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan dari gubernur, bupati, atau walikota beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dan huruf g diterima secara lengkap.
Koreksi Anda