Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur permohonan persetujuan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gubernur, bupati, atau walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan permohonan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah. b. Dalam hal permohonan persetujuan diajukan oleh bupati atau walikota, tembusan permohonan disampaikan pula kepada gubernur. c. Format permohonan persetujuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD atau Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan dikirimkan untuk dievaluasi. e. Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat rencana kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: 1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 2. Rancangan Ringkasan APBD atau Rancangan Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013; 3. Perhitungan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan 4. Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR). f. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 dan angka 4, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini g. Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dokumen sebagai berikut: 1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 2. Rancangan Ringkasan APBD atau Rancangan Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013; dan 3. Pernyataan gubernur, bupati, atau walikota mengenai bidang usaha dan struktur permodalan sebelum dan setelah penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda