Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan untuk rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah, diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak terlampaui;
c. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terakhir yang telah diaudit memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian;
d. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
e. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(3) Persetujuan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan untuk rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, diberikan sepanjang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. bidang usaha kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
b. struktur permodalan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
