Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan Defisit APBD atau Surplus APBD.
(2) Dalam rangka pengendalian Defisit APBD atau Surplus APBD, Pemerintah Daerah menganggarkan:
a. besaran Defisit APBD sama dengan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; atau
b. besaran Surplus APBD sama dengan selisih kurang antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
