Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikatif batas maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013. (2) Indikatif batas maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka MENETAPKAN APBD Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id