Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Indikatif batas maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013.
(2) Indikatif batas maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka MENETAPKAN APBD Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
