Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2013. (2) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda