Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Tambahan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus.
Koreksi Anda
