Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2009 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id