Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
Pembagian lebih lanjut penerimaan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 antara provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
