Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian lebih lanjut penerimaan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 antara provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id