Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 137-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id