Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 137-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tdak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 137-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id