Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari: a. Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); dan b. Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari: a. kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dan b. kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga. (3) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda