Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan Perusahaan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda