Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik. b. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. c. Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. e. Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). (3) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Koreksi Anda