Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda