Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda