Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
