Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Rp. 4.998.784 /ton 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Rp. 4.314.161 /ton 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua. Rp. 3.629.538 /ton
Koreksi Anda