Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 137-1-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus millimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam perseratus) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh millimeter) yang termasuk dalam Pos Tarif ex 7210.61.11.00. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda