Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
5. SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
6. SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
7. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SBSN Ritel maupun dalam ketentuan dan persyaratan SBSN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
12. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SBSN kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SBSN.
13. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SBSN Ritel.
14. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
15. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
16. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
17. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
18. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
19. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
20. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
21. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
22. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
23. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
24. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
25. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
26. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
27. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
28. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
29. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan surat berharga negara yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(1) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d. penyampaian rekomendasi pembangunan sistem elektronik kepada calon Mitra Distribusi;
e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f. pengujian Sistem Elektronik;
g. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
i. penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; atau
b. penolakan yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA.
(3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
f. penandatanganan perjanjian kerja.
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban:
a. membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam penyusunan Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Memorandum Informasi;
e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
f. melayani pembelian SBSN Ritel;
g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h. melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Direktur Pembiayaan Syariah;
i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), untuk SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan;
j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya;
k. memastikan Investor Ritel menerima pembayaran Imbalan dan pokok SBSN Ritel pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel;
l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik, termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SBSN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi;
m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan;
n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SBSN; dan
o. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan PPE-EBUS, Bank, Perusahaan Efek, dan/atau bank kustodian.
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SBSN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban:
a. membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam penyusunan Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Memorandum Informasi;
e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
f. melayani pembelian SBSN Ritel;
g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h. melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Direktur Pembiayaan Syariah;
i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), untuk SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan;
j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya;
k. memastikan Investor Ritel menerima pembayaran Imbalan dan pokok SBSN Ritel pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel;
l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik, termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SBSN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi;
m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan;
n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SBSN; dan
o. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan PPE-EBUS, Bank, Perusahaan Efek, dan/atau bank kustodian.
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SBSN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.