Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 136-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam Bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
(2) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
