Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
3. Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka
pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
4. Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
5. Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
6. Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
7. Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.
8. Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM.
9. Tugas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/aktivitas yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola dan/atau pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan menteri/pimpinan lembaga.
10. KSO Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
11. KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau
bangunan yang dikuasi atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
(1) BLU bertugas mengelola aset pada BLU.
(2) Hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.
Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
BAB III
PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET BLU DAN ASET PIHAK LAIN
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
a. tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
b. biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;
c. Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan
d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
(2) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme KSO atau KSM.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN.
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU;
dan
c. meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan RBA.
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berupa:
a. KSO terhadap Aset BLU;
b. KSO terhadap aset pihak lain; dan
c. KSM pada BLU dan/atau pihak lain.
(1) Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugas dan Fungsi pada BLU.
(2) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain sebagai Mitra.
(3) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra.
Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh pemimpin BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU.
Mitra terdiri atas:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. BLU;
e. BLU daerah;
f. perusahaan swasta;
g. yayasan;
h. koperasi; dan/atau
i. perorangan.
(1) Pemimpin BLU menyusun rencana KSO dan/atau KSM yang paling sedikit menjelaskan secara ringkas mengenai maksud dan tujuan, bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum.
(2) Analisis dan evaluasi dari aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk berupa spesifikasi teknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek KSO dan/atau KSM.
(3) Analisis dan evaluasi dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/atau KSM.
(4) Analisis dan evaluasi dari aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/atau rekam jejak Mitra.
(5) Rencana KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RBA.
(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa:
a. tanah;
b. gedung dan bangunan; dan/atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud.
(3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perangkat lunak komputer (software);
b. lisensi dan franchise;
c. hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang;
d. hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya;
e. merk dagang;
f. karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya;
dan
g. aset tak berwujud lainnya.
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Mitra mendayagunakan tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian;
b. Mitra mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra atau Mitra bersama BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; dan/atau
c. Mitra mendirikan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, dan Mitra menyerahkan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada BLU sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU;
b. jangka waktu KSO dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per hari, atau per jam;
c. jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 15 (lima belas) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian; dan
d. jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
(1) Dalam pelaksanaan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, selain mendapatkan kompensasi tetap, pemimpin BLU dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra.
(2) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan:
a. omzet;
b. keuntungan; atau
c. biaya operasional.
(3) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh pemimpin BLU.
(1) BLU mendapatkan imbalan dari hasil KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kompensasi tetap dan/atau imbal hasil.
(2) Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. nilai wajar atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO;
b. nilai penghapusan bangunan; dan
c. estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO (terminal value).
(3) Nilai penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat bangunan yang dihapuskan di atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO.
(4) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO.
(1) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat bangunan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(3) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
(1) Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berakhir, Mitra dapat melanjutkan kerja sama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
a. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah:
a. evaluasi terhadap pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, yang telah dilaksanakan dengan Mitra yang ingin melanjutkan kerja sama;
b. rencana KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah disusun pemimpin BLU; dan
c. ditetapkan dalam naskah perjanjian.
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya;
b. setelah jangka waktu KSO berakhir, Mitra dapat mengajukan perpanjangan kerja sama;
c. perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan pemimpin BLU setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian;
d. dalam hal Mitra tidak mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Mitra tidak diperbolehkan menggunakan manfaat dari aset selain tanah dan/atau bangunan milik BLU demi kepentingan sendiri, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum
dan hak-hak pihak ketiga.
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan cara BLU mendayagunakan peralatan dan mesin milik Mitra, untuk selanjutnya digunakan dalam pemberian pelayanan umum BLU sesuai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
BLU dapat melakukan KSM dalam bentuk:
a. pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki BLU;
b. pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki Mitra.