Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id